DEKLARASI BERSAMA ADVOKAT, AKTIVIS, ULAMA & ELEMEN MASYARAKAT SIPIL (CIVIL SOCIETY) TENTANG PENEGUHAN SIKAP KRITIS & KOREKTIF PADA KEKUASAAN PRABOWO-GIBRAN
Statemen Capres terpilih Prabowo Subianto, yang menyebut Indonesia tidak bisa dibendung kecuali elit Indonesia tidak bisa atau tidak mau kerja sama, dan ungkapannya yang tidak mau diajak kerjasama jangan menggangu, menimbulkan spekulasi negatif dimata publik. Apalagi, sebelumnya Menko Maritim & Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga mewanti-wanti Prabowo jangan bawa orang toxic di pemerintahan.
Ungkapan 'Jangan ganggu' dan 'jangan bawa orang toxic' ke pemerintahan, adalah dua diksi yang bisa berkonotasi negatif. Apalagi, Prabowo Subianto memiliki latar sejarah dugaan terlibat pelanggaran HAM berat, dikhawatirkan dapat membawa karakter diktator dan represif dalam mengelola pemerintahannya.
Berkenaan dengan hal itu, kami Advokat, Aktivis, Ulama dan segenap elemen masyarakat sipil, menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, dalam mengelola pemerintahan kedudukan berkoalisi maupun beroposisi adalah pilihan politik yang sejalan dengan konstitusi. Parpol memiliki kewenangan otorotatif untuk bergabung di pemerintahan atau tetap menjalankan fungsi checks and balances di parlemen sebagai parpol oposisi.
Kedudukan beroposisi bukanlah menggangu pemerintahan, sebagaimana berhimpun dalam koalisi tidak dapat dianggap bekerjasama membangun bangsa, jika motifnya semata hanya untuk berebut kursi menteri kabinet dan berbagi kue kekuasaan. Bahkan sejatinya, parlemen adalah lembaga kontrol kekuasaan eksekutif yang idealnya bersikap oposisi terhadap pemerintah.
Rakyat yang mengambil peran kritis dan korektif diluar parlemen, juga tidak dapat dianggap sebagai pengganggu kinerja pemerintahan, meskipun memiliki persepsi, pandangan, pikiran dan pendapat yang berbeda dengan penyelenggara pemerintahan.
Kedua, Indonesia saat ini berada dalam cengkeraman ideologi kapitalisme, yang merampok kekayaan negeri ini dan menjajah disegala dimensi kehidupan. Karena itu, corak kekuasaan yang akan diselenggarakan disinyalir akan melanjutkan pelayanan pada kepentingan para pemodal, para oligarki, asing dan aseng, yang mengabaikan kepentingan rakyat.
Ketiga, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat telah dijamin oleh konstitusi, baik pendapat yang disampaikan sejalan dengan kebijakan pemerintah maupun bersebrangan dengan pemerintah. Pemerintah tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dengan meminjam otoritas aparat penegak hukum, untuk mengkriminalisasi kemerdekaan berpendapat yang dijamin konstitusi, dengan dalih menyebarkan berita hoax, menyebarkan permusuhan dan kebencian berbasis SARA, melakukan pencemaran atau tuduhan berbuat makar, serta sederet dalih klasik lainnya sebagaimana masif terjadi di era rezim Jokowi, untuk membungkam hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Keempat, kami menegaskan bukan bagian dari partai politik yang mengambil peran oposisi di parlemen, namun demikian kami meneguhkan sikap kritis dan korektif pada pemerintahan, melalui hak konstitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat dihadapan publik, melalui berbagai sarana dan prasarana yang tersedia, baik secara lisan maupun tulisan. Sikap kritis dan korektif yang kami ambil adalah bagian dari upaya kami untuk terlibat dalam partisipasi bernegara, agar tujuan pemerintahan tetap berada di jalur konstitusi.
Demikian pernyataan bersama disampaikan.
Jakarta, 18 Mei 2024.
TTD
1. Ahmad Khozinudin
2. Eggi Sudjana
3. Refly Harun
4. Edy Mulyadi
5. Aziz Yanuar
6. Ismar Syafrudin
7. Alvin Lim
8. Dedi Suhardadi
9. Azam Khan
10. Buya Fikri Bareno
11. Verry Koestanto
12. Namrudin DF
13. Muhammad Taufik
14. Juju Purwantoro
15. Alfian Tanjung
16. Slamet Ma'arif
16. Bukhari Muslim
17. Antoni Budiawan
18. M. Syukri Fadholi
19. Widi Pratikto
20. Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe
21. Mudrick Al Hanan
22. Rizal Fadillah
23. Muhammad Al Khathat
24. Salman SR
25. Chairul Anwar Silalahi
26. MN Lapong
27. Muhammad Yahya Rasyid
28. Daeng Wahidin
29. Ida Nurhaida
30. Menuk Wulandari
31. Eka Jaya
32. Abdul Qadir Aka
33. Buya Husain
34. Yusuf Muhammad Martak
35. Sutoyo Abadi
36. R. Ahmad Nur Rido Prabowo
37. Arief Ikhsan
38. JS Leo Siagian
39. Tono Saksono
40. Abdul Qodir (Yayasan Bogor Dayeuh Ulama)
41. Dono Rahardja
42. Drs. Ariadi, Msi
43. Hari Suharwandi (Magelang)
44. Muhammad Isnaeni (Banyumas)
45. Rabiah
46. E. Ginanjar
47. Abdul Hamid (Solo)
48. Tauran Adin
49. Slamet Sudarso (Banyumas)
50. Meryati Samiri (Koalisi Nasional Perempuan Indonesia)
51. Gunawan
52. Muhammad Sulaeman
53. Ahmad Aqwan
54. Ayu Diva
55. Imelda Rajo Bintang
56. HM Yazid Salman
57. Miko Sudrajat
58. Wati Salam
59. Jatiningsih
60. Irwan Djamaluddin
61. Wawan Darmawan
62. Asyari Usman
63. Zulhasril Nasir
64. Sudarto
65. Afriend S Sinaro
66. Iwan Kurniawan
67. Prof Irwan Djamaluddin
68. Yonita Abbas
69. H. Toto Pray
70. Bolukia
71. Tjahja Gunawan
72. Ibrahim Arsyad
73. Nikh Pitrajaya
74. Soni Wicaksono
75. Muslim Arbi (Gerakan Perubahan/Garpu)
76. Haslinda Sari Patriatni
77. Wahyudiono (Purbalingga)
78. Mohamad Nur Alfi (GBC Kabupaten Bogor)
79. M. Argon
80. Popy Palupi
81. Hendra Zon (Ketum KB APTSI)
82. Indra Dharma
83. Gus Abbas (Persada 212 Jateng)
84. Asep Jamal (Pejabat Solo)
85. Arifin Ahmad
86. Oky Andrianoev
87. Andi
88. Hj. Atikah Mansyur
89. Tri Hendrawati
90. Guz Ali TIMUR
91. Agus Oyot Gabel
92. Rahmat Mahmudi (Kediri)
93. NA Haryokusumo (Ormas AKURAT)
94. Nunik Hardjono
95. Supriyadi
96. Tedi Tresnayadi (Bogor)
97. Abu Fayadh Muhammad Faisal (Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Pejuang Perubahan Bekasi Raya Kota dan Kabupaten yang di Deklarasikan di Islamic Center Kota Bekasi).
Nb.
1. Jika setuju dengan isi deklarasi ini, silahkan masukan nama (tanpa gelar, agar egaliter), dan kirim ke WA : 0812-9077-4763
2. Deklarasi akan dibacakan, pada Sabtu tanggal 18 Mei 2024, dan disiarkan secara live via kanal Youtube.
3. Nama yang sudah disebut diatas, adalah nama tokoh/aktivis/advokat/ulama yang sudah bersedia dicantumkan.
******
DEKLARASI BERSAMA ADVOKAT, AKTIVIS, ULAMA & ELEMEN MASYARAKAT SIPIL (CIVIL SOCIETY) TENTANG PENEGUHAN SIKAP KRITIS & KOREKTIF PADA KEKUASAAN PRABOWO-GIBRAN
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar